Tampilkan postingan dengan label Fatwa Seputar Muslimah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa Seputar Muslimah. Tampilkan semua postingan

Senin, 29 November 2010

Mengganti puasa yang tidak dikerjakan pada bulan Ramadhan karena haid

Pertanyaan:
Saya tidak pernah mengganti puasa yang tidak saya kerjakan pada bulan Ramadhan dikarenakan periode haid bulanan saya dan saya tidak bisa menghitung berapa jumlahnya. Apa yang harus saya lakukan sekarang?

Jawaban:
Wahai saudari muslimah, Anda harus mencari tahu masalah dan berapa lama Anda tidak melasanakan puasa pada (Ramadhon). Dan mohonlah bantuan dan petunjuk dari Allah. 

"Allah tidak membebani seseorang di luar ruang lingkup" (al-Baqarah 2:286)

Lakukanlah yang terbaik dan cari tahu (penyebab) masalah ini dan berhati-hatilah dalam memperhatikan diri sendiri hingga Anda selesai melaksanakan (mengganti) puasa Anda sejumlah waktu tidak berpuasa (Ramadhan) yang Anda yakini. Anda juga harus bertaubat kepada Allah.


Shaykh `Abdul-`Azeez Bin Baz
Islamic Fatawa Regarding Women - Darussalam Pgs. 145

translated from this link on www.fatwaislam.com

Mengganti Puasa Ramadhan yang tidak dikerjakan pada awal pubertas

Pertanyaan:
Sekitar sepuluh tahun yang lalu saya melewati sebuah tahap yang dikenal dengan pubertas. Namun, pada tahun pertama masa dewasa saya, saya tidak puasa bulan Ramadhan meskipun  saya tidak punya alasan fisik. Itu karena ketidaktahuan saya pada saat itu, saya tidak menyadari bahwa itu wajib. Apakah saya sekarang harus menggantinya? Selain dari menggantinya, apakah  ada penebusan dosa yang harus saya lakukan?

Jawaban:
Adalah suatu keharusan atas Anda untuk mengganti puasa yang mana tidak Anda kerjakan, pada saat yang sama, bertobatlah dan mohon ampun kepada Allah. Anda juga harus memberi makan seorang miskin untuk setiap hari sebanyak setengah sa' dari makanan pokok seperti kurma, beras, atau makanan sejenis lainnya jika Anda memiliki kemampuan untuk melakukannya. Jika anda miskin dan tidak memiliki kemampuan untuk melakukannya, maka tidak ada pada Anda selain mengganti puasa Anda.


Shaykh `Abdul-`Azeez Bin Baz
Islamic Fatawa Regarding Women - Darussalam Pgs. 145-146

Translated from this link on www.fatwaislam.com